KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Pelarian AF (41), buronan kasus narkotika yang di kenal dengan nama Pak Pari, berakhir di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkapnya pada Senin malam, 5 Januari 2026, setelah hampir delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci, pada Mei 2025. Saat penggerebekan rumahnya kala itu, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar di bak mobil Toyota Hilux milik AF. Namun, tersangka berhasil melarikan diri.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Mei 2025, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan memantau pergerakan AF hingga memperoleh informasi keberadaannya di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 112,67 gram yang terdiri dari satu paket besar, satu paket menengah, dan satu paket kecil. Selain itu, diamankan pula delapan butir ekstasi dengan berat total 2,94 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux bernomor polisi BG 8464 GL.
Saat ini AF di tahan di Polres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kerinci menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.(Fra)









