KERINCI, SB – Setelah sempat warga Birun, kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin dan warga Tamiai, kecamatan Batang Merangin, Kerinci, yang blokir jalan Nasional Kerinci – Bangko pada Selasa Sore (12/09/2023). Akhirnya dilepas sekira pukul 23.00 Wib malam tadi.
Dibukanya jalan Nasional Kerinci-Bangko pada Selasa Malam, Pihak Kepolisian melakukan media dengan tokoh masyarakat dari Tamiai di Polres Kerinci dengan membuat kesepakatan dengan tokoh masyarakat.
Sedangkan  Birun wilayah Parentak, kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Informasi dihimpun masyarakat dijanjikan akan melepaskan 4 Tahanan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangkap Polres Kerinci, dengan jaminan kabarnya bahwa Mobil Camat Pangkalan Jambu disandera warga.
Berikut Surat Kesepakatan antara Polres Kerinci dengan Ulayat Depati Muara Langkap :
1 pelaku PETI yang telah ditangkap di Ulayat Depati Muara Langkap diproses secara hukum yang berlaku.
- Semua pihak yang terkait dalam Penambangan Emas Tanpa Izin (PET) di Ulayat Depati Muara Langkap Tamiai juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ulayat Depati Muara Langkap ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi.
- Masyarakat hukum adat Depati Muara Langkap siap membantu pihak Polres Kerinci dalam upaya pemberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di Ulayat Depati Muara Langkap Tamiai
Sebelum Jalan Kerinci – Bangko diblokir warga Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, pada selasa sore (12/09/2023) yang merupakan bentuk perlawanan warga ulayat Depati Muara Langkap. Dimana sebelumnya warga Birun, kecamatan Pangkalan Jambu memblokir jalan Nasional Kerinci – Bangko mereka minta 4 orang pelaku PETI di lepas Polres Kerinci. (*)








