SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2026. Kebijakan ini berdampak pada penempatan ulang aparatur sipil negara (ASN) ke sejumlah unit kerja baru sesuai analisis jabatan dan kompetensi.
Perampingan di lakukan setelah Pemkot Sungai Penuh dan DPRD menyepakati dua peraturan daerah tentang penataan struktur organisasi. Jumlah OPD dipangkas dari 32 menjadi 26 unit untuk menyederhanakan birokrasi.
Sejumlah dinas di gabungkan sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan di lebur ke Dinas Pertanian. Dinas Pemuda dan Olahraga di gabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Satuan Polisi Pamong Praja disatukan dengan Pemadam Kebakaran. Dinas Perumahan dan Permukiman bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lebur dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Seorang ASN Pemkot Sungai Penuh mengatakan penempatan ulang mulai berlaku Kamis, 15 Januari 2026. “ASN dari dinas yang terdampak langsung menempati unit kerja baru sesuai penetapan BKPSDM,” ujarnya.
Pemkot menilai perampingan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja, efisiensi anggaran, dan mutu pelayanan publik. Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah berharap kinerja birokrasi lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Fra)









