SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Sebanyak enam dari 11 puskesmas di Kota Sungai Penuh resmi beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan status tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Yefrizal, mengatakan keenam puskesmas itu terdiri dari lima puskesmas rawat inap dan satu puskesmas nonrawat inap. Puskesmas yang berstatus BLUD antara lain Desa Gedang, Kumun Debai, Koto Baru, Tanah Kampung, Hamparan Rawang, dan Sungai Penuh.
Menurut Yefrizal, status BLUD memberi keleluasaan bagi puskesmas dalam mengelola keuangan secara mandiri. Dengan skema ini, puskesmas dapat melakukan pengadaan barang dan jasa, termasuk obat-obatan, tanpa harus menunggu alokasi anggaran dari Dinas Kesehatan.
“Kewenangan ini diharapkan mempercepat pelayanan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan medis masyarakat,” kata Yefrizal.
Ia menambahkan, lima puskesmas lainnya yang belum berstatus BLUD akan diusulkan menyusul. Namun, pengusulan tersebut bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, khususnya dalam aspek manajemen dan pengelolaan keuangan.
“Jika SDM telah siap, puskesmas itu juga akan diarahkan menjadi BLUD,” ujarnya.(Fra)









