JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan lokasi pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat I. Penetapan lokasi (Penlok) tersebut menandai di mulainya tahapan awal pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu ruas strategis Jalan Tol Trans Sumatra yang menghubungkan Provinsi Jambi dengan Provinsi Riau.
Pemerintah mengumumkan Penlok kepada publik pada 31 Juli 2024 melalui Berita Acara Nomor BA.PCT.2097/Setda.Pem-OTDA-1.1/VII/2024. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menandatangani dokumen tersebut selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi–Rengat I.
Gubernur Jambi menetapkan lokasi pembangunan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 550/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2024 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi–Rengat I di Provinsi Jambi Tahun 2024–2027.
Dalam pengumuman resmi itu, pemerintah melampirkan peta trase pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat I. Ruas tol tersebut di mulai dari Kabupaten Muaro Jambi dan melintasi sejumlah kabupaten serta kecamatan di Provinsi Jambi.
Melintasi Empat Kabupaten dan 21 Desa
Berdasarkan peta dan dokumen Penlok, Jalan Tol Jambi–Rengat I melintasi empat kabupaten dengan total 21 desa dan kelurahan terdampak.
Di Kabupaten Muaro Jambi, ruas tol melewati Kecamatan Jambi Luar Kota, tepatnya Kelurahan Pijoan. Selain itu, tol juga melintasi Kecamatan Sakernan yang mencakup Desa Tantan, Desa Rantau Majo, Desa Gerunggung, Desa Bukit Baling, dan Desa Suko Awin Jaya.
Sedangkan Kabupaten Batang Hari, pembangunan tol berdampak pada Desa Selat dan Desa Teluk.
Sementara itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi wilayah terdampak terluas. Di daerah ini, tol melintasi lima kecamatan.
Kecamatan Muara Papalik, tol melewati Desa Dusun Mudo dan Desa Lubuk Sebontan.
Kecamatan Tungkal Ulu, ruas tol melintasi Desa Kuala Dasal, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Desa Brasau, dan Desa Taman Raja.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat I memiliki tujuan strategis untuk mendorong pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembangunan jalan tol ini bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan dan ekonomi daerah,” ujar Sudirman.
Keberadaan tol di harapkan dapat memperlancar distribusi barang dan jasa, mempercepat perputaran ekonomi, serta membuka konektivitas antarwilayah.
Selain sektor logistik dan perdagangan, proyek ini juga di yakini akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat di sekitar jalur tol.
Dengan di tetapkannya Penlok Jalan Tol Jambi–Rengat I, pemerintah daerah berharap seluruh proses pengadaan tanah hingga pelaksanaan konstruksi dapat berjalan lancar .
Proyek ini menjadi bagian penting dalam penguatan jaringan Jalan Tol Trans Sumatra serta upaya mendorong pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi.(Tim)









