JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kementerian Sosial mencatat sekitar 3,9 juta warga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada tahun ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pencoretan itu merupakan hasil penyesuaian data, proses graduasi, serta pemutakhiran berbasis kondisi sosial-ekonomi terbaru.
“Sebagian sudah tidak memenuhi kriteria. Mereka kami dorong masuk fase kemandirian,” ujar Saifullah di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.
Skema bantuan
Menurut dia, pemerintah tidak serta-merta melepas keluarga yang di nyatakan lulus dari program bansos. Sebanyak 300 ribu keluarga penerima manfaat disiapkan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta per keluarga. Skema itu di maksudkan sebagai penopang awal agar mereka dapat membangun atau mengembangkan usaha kecil.
Saifullah memberi ilustrasi, bantuan tersebut dapat di gunakan untuk membeli 25 ekor ayam petelur. Dari hasil penjualan telur, keluarga penerima di perkirakan memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 200 ribu per bulan. “Kami ingin mereka naik kelas, tidak lagi bergantung pada bantuan,” katanya.
Verifikasi Door to Door
Pemutakhiran data di lakukan melalui kunjungan langsung ke rumah-rumah penerima. Dari total 35 juta data yang tercatat, Kemensos telah memverifikasi sekitar 12 juta keluarga. Proses ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang integrasi data sosial.
Hasil verifikasi menunjukkan sebagian keluarga telah memiliki penghasilan yang di nilai melampaui batas penerima bansos. Keluarga-keluarga itu kemudian dinyatakan lulus atau keluar dari program.
Meski demikian, Kemensos memastikan pendampingan tetap di berikan, terutama bagi mereka yang menerima bantuan usaha. Pendamping sosial akan memantau perkembangan usaha hingga keluarga tersebut benar-benar mandiri.
Cek Status Secara Mandiri
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Pencarian di lakukan dengan memasukkan wilayah domisili serta nama lengkap sesuai KTP.
Dengan skema ini, pemerintah berharap bantuan sosial lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong transformasi penerima manfaat dari kelompok rentan menjadi pelaku usaha mandiri.(Tim)









