• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Polres Merangin Amankan Pelaku Dugaan Perbuatan Pencabulan Anak dibawah Umur

Redaksi SB by Redaksi SB
9 Februari 2026
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Seorang pria berinisial AH (58) di amankan Satreskrim Polres Merangin atas dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur di Desa Madras Kec. Jangkat. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut, kemudian pelaku mengajak korban ke kamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

BacaJuga

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan

Harga Emas Hari Ini Turun Tipis! Waktu Tepat Beli atau Justru Tahan? Ini Daftar Lengkapnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menyampaikan Pelaku sudah berhasil kami amankan, Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.(Tim)

Tags: AnakDibawahUmurMeranginPencabulanPolresMeranginPPA
Previous Post

Tim SAR Hentikan Pencarian Asmadi Warga Kerinci Hanyut di Solok Selatan

Next Post

Kalulu Selamatkan Juventus dari Kekalahan, Imbang 2-2 dengan Lazio

Related Posts

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan
BERITA TERPOPULER

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan

by Redaksi SB
21 April 2026
0

SIGNALBERITA.COM – Dalam mendukung transportasi laut, negara China resmi mengoperasikan kapal kontainer listrik penuh terbesar di dunia. Kapal pintar berbobot...

Read more
Harga Emas Hari Ini Turun Tipis! Waktu Tepat Beli atau Justru Tahan? Ini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Hari Ini Turun Tipis! Waktu Tepat Beli atau Justru Tahan? Ini Daftar Lengkapnya

21 April 2026
Bunga Deposito 2026 BRI vs BNI vs Mandiri: Siapa Paling Untung di Tengah Suku Bunga Rendah?

Bunga Deposito 2026 BRI vs BNI vs Mandiri: Siapa Paling Untung di Tengah Suku Bunga Rendah?

21 April 2026
Persoalan Sampah di Jambi, DPRD Desak Pemkot Bergerak Cepat: “Tak Bisa Lagi Hanya Wacana!”

Persoalan Sampah di Jambi, DPRD Desak Pemkot Bergerak Cepat: “Tak Bisa Lagi Hanya Wacana!”

21 April 2026
Sudirman Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2025–2029

Sudirman Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

21 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan

21 April 2026
Honda CB125R 2026: Peforma Baru dengan Motor Kecil Miliki Fitur yang Premium

Honda CB125R 2026: Peforma Baru dengan Motor Kecil Miliki Fitur yang Premium

21 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wawancara Ekslusif
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan

Kapal Kontainer Listrik China Terbesar di Dunia di Operasikan

21 April 2026
Honda CB125R 2026: Peforma Baru dengan Motor Kecil Miliki Fitur yang Premium

Honda CB125R 2026: Peforma Baru dengan Motor Kecil Miliki Fitur yang Premium

21 April 2026
Harga Emas Hari Ini Turun Tipis! Waktu Tepat Beli atau Justru Tahan? Ini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Hari Ini Turun Tipis! Waktu Tepat Beli atau Justru Tahan? Ini Daftar Lengkapnya

21 April 2026
Bunga Deposito 2026 BRI vs BNI vs Mandiri: Siapa Paling Untung di Tengah Suku Bunga Rendah?

Bunga Deposito 2026 BRI vs BNI vs Mandiri: Siapa Paling Untung di Tengah Suku Bunga Rendah?

21 April 2026
Persoalan Sampah di Jambi, DPRD Desak Pemkot Bergerak Cepat: “Tak Bisa Lagi Hanya Wacana!”

Persoalan Sampah di Jambi, DPRD Desak Pemkot Bergerak Cepat: “Tak Bisa Lagi Hanya Wacana!”

21 April 2026
Sudirman Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2025–2029

Sudirman Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

21 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com