SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Beredarnya air minum dalam kemasan (AMDK) merek RKE di Kota Sungai Penuh memicu sorotan DPRD. Produk yang disebut-sebut belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu dinilai berpotensi membahayakan konsumen.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun tangan. Politikus PDIP itu mendesak dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kelayakan air sekaligus menelusuri legalitas perizinan produk tersebut.
“Kami prihatin. Dinas terkait harus segera melakukan pengecekan kualitas air dan memastikan izin BPOM-nya. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Hardizal.
Menurut dia, pengawasan terhadap produk pangan, termasuk air minum kemasan, tidak boleh diabaikan. Uji laboratorium diperlukan untuk memastikan air tersebut layak konsumsi dan memenuhi standar yang berlaku. “Mari kita kawal bersama demi kesehatan warga Sungai Penuh,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, AMDK merek RKE telah beredar beberapa bulan terakhir, terutama di wilayah Kumun, Kecamatan Kumun Debai. Produk ini dijual dalam kemasan gelas dengan harga sekitar Rp20 ribu per dus di tingkat pengecer.
Informasi yang dihimpun menyebutkan air minum tersebut diduga diproduksi di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai izin edar dari BPOM maupun pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seorang warga mengaku sempat mengonsumsi air minum tersebut sebelum mengetahui kabar dugaan belum adanya izin resmi. Ia berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan di kemudian hari.
Pemerintah Kota Sungai Penuh dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah pengawasan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.(Tim)









