JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026.
Polisi menetapkan AR sebagai tersangka karena diduga mengalihkan satu unit mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Ondo Siburian mengatakan penyidik menjerat AR dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Penyidik menemukan bahwa tersangka mengalihoperkan kendaraan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan, sebagaimana diatur dalam perjanjian fidusia,” kata Ondo.
AR sebelumnya mengajukan kredit satu unit mobil Daihatsu Sigra senilai Rp163 juta dengan tenor 60 bulan di PT CSUL Finance. Dalam perjalanannya, tersangka menunggak angsuran selama tujuh bulan.
Perusahaan pembiayaan kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp163 juta.
Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.(Tim)










