JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah dan DPR resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini memicu kegelisahan di kalangan pegawai, terutama terkait kepastian status dan kelanjutan kontrak kerja.
Namun pemerintah menilai penghapusan skema tersebut justru membuka jalan bagi penataan sistem kepegawaian yang lebih pasti melalui konversi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan pada awal 2025. Dalam regulasi itu, PPPK paruh waktu diakui sebagai bagian dari ASN, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), menerima gaji dan tunjangan, serta tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hanya PNS dan PPPK
Dalam draf revisi UU ASN, pemerintah hanya menetapkan dua jenis aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada lagi nomenklatur PPPK paruh waktu dalam struktur kepegawaian nasional.
Penghapusan ini memunculkan pertanyaan tentang nasib pegawai yang telah lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Pemerintah harus menetapkan status baru bagi mereka agar tidak terjadi kekosongan payung hukum.
Sejumlah sumber kebijakan menyebut konversi menjadi PPPK penuh waktu sebagai opsi paling rasional. Skema ini dinilai memberikan kepastian kerja, penghasilan, dan jenjang karier yang lebih jelas bagi pegawai.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan klasifikasi ASN sekaligus memperkuat sistem manajemen kepegawaian nasional.***









