JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis, (12/02/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran periode 2019–2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan kegiatan itu. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap konstruksi perkara secara terang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, antara lain komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga terkait dengan pengelolaan anggaran yang tengah disidik.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim membawa seluruh barang bukti ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dianalisis lebih lanjut. Penyidik akan memproses barang bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Noly menyatakan penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan sesuai prosedur hukum. “Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.(Tim)








