JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Tiga kementerian menandatangani aturan tersebut, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SEB itu tercantum dalam Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ. Pemerintah menegaskan satuan pendidikan agar tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan selama Ramadan, terutama tugas yang menuntut biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Pemerintah meminta sekolah memberikan penugasan yang sederhana dan menyenangkan jika di perlukan. Tugas tersebut di harapkan dapat di kerjakan bersama keluarga serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi ketergantungan pada internet.
Dalam SEB itu, pemerintah juga mengatur mekanisme dan jadwal pembelajaran selama Ramadan, baik melalui kegiatan belajar mandiri di rumah maupun tatap muka di sekolah. Satuan pendidikan di dorong menyelenggarakan kegiatan yang memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembentukan karakter peserta didik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan proses pembelajaran tetap berlangsung efektif dan proporsional tanpa mengurangi esensi ibadah serta aktivitas sosial di bulan suci Ramadan.***









