JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Menjaga kebersihan mulut tetap menjadi bagian penting dari kesehatan, termasuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, sebagian umat Muslim masih bertanya-tanya mengenai Hukum sikat gigi saat puasa.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa Hukum sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan secara sengaja. Prinsip dasarnya, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut dengan unsur kesengajaan.
Membersihkan gigi pada dasarnya bukan tindakan yang membatalkan puasa. Namun, risiko tertelannya air atau busa pasta gigi menjadi perhatian utama. Karena itu, kehati-hatian menjadi kunci.
Penggunaan siwak bahkan di anjurkan karena termasuk sunah yang di contohkan Nabi Muhammad SAW. Siwak di nilai lebih aman karena tidak berbusa dan meminimalkan risiko tertelan.
Waktu yang Dianjurkan
Untuk menghindari keraguan, ada beberapa waktu yang di nilai lebih aman untuk menyikat gigi:
- Setelah sahur, guna membersihkan sisa makanan.
- Menjelang imsak, sebelum waktu puasa dimulai.
- Setelah berbuka puasa dan sebelum tidur, untuk membersihkan plak dan bakteri yang menumpuk sepanjang hari.
Tips Aman Saat Berpuasa
Agar kebersihan mulut tetap terjaga tanpa mengganggu keabsahan puasa, berikut beberapa hal yang perlu di perhatikan:
- Gunakan pasta gigi secukupnya.
- Sikat gigi secara perlahan dan tidak tergesa-gesa.
- Berkumur seperlunya, tidak berlebihan.
- Pertimbangkan menggunakan siwak sebagai alternatif.
Terkait hukum menyikat gigi setelah waktu zuhur, sebagian ulama memandangnya sebagai makruh. Pandangan ini bukan karena membatalkan puasa, melainkan kekhawatiran adanya zat yang tertelan. Selain itu, bau mulut orang yang berpuasa (khaluf) di sebut memiliki keutamaan tersendiri.
Namun demikian, jika kebersihan mulut sangat di perlukan, misalnya karena ada sisa makanan atau kondisi tertentu, menyikat gigi tetap diperbolehkan dengan menjaga kehati-hatian.
Dengan memahami batasan dan ketentuannya, umat Muslim tetap dapat menjaga kebersihan mulut tanpa mengurangi nilai ibadah puasa.***








