JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Tradisi membagikan uang baru saat Lebaran mendorong lonjakan kebutuhan pecahan kecil. Untuk mengantisipasi peredaran uang tidak layak edar dan praktik penukaran tidak resmi, Bank Indonesia menggandeng perbankan nasional menyediakan layanan resmi melalui kas keliling dan kantor cabang bank.
Layanan kas keliling di gelar di berbagai titik strategis seperti pasar, alun-alun, hingga kantor pemerintahan daerah. Skema ini di rancang untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.
Sistem Paket dan Batas Maksimal
Dalam pelaksanaannya, penukaran di lakukan dengan sistem paket. Setiap warga dibatasi menukar uang hingga kisaran Rp3,8 juta sampai Rp4 juta per orang per hari, menyesuaikan ketentuan terbaru dari Bank Indonesia.
Paket penukaran umumnya terdiri atas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, tergantung ketersediaan stok. Pembatasan ini di maksudkan agar distribusi uang merata dan tidak menumpuk pada sebagian kecil penukar.
Wajib Daftar Lewat PINTAR
Untuk layanan kas keliling, masyarakat di wajibkan melakukan pemesanan antrean secara daring melalui situs resmi PINTAR di pintar.bi.go.id. Melalui platform tersebut, warga memilih provinsi, lokasi, dan jadwal penukaran, lalu mengisi data diri sesuai KTP.
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan yang harus di tunjukkan saat datang ke lokasi. Tanpa bukti tersebut, petugas tidak melayani penukaran.
Bank Indonesia juga mensyaratkan penukar membawa KTP asli, hadir sesuai jadwal, serta membawa uang dalam kondisi layak edar dan nominal pas untuk mempercepat transaksi.
Jadwal Pelaksanaan
Program SERAMBI 2026 diperkirakan di mulai pada paruh kedua Februari dan berlangsung hingga pertengahan Maret 2026, atau beberapa hari sebelum cuti bersama Lebaran. Layanan kas keliling umumnya beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat atau sampai kuota harian terpenuhi.
Selain kas keliling, masyarakat dapat menukar uang langsung di kantor cabang bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan bank pembangunan daerah. Sebagian bank melayani penukaran secara langsung selama persediaan masih tersedia, dengan mekanisme antrean masing-masing.
Imbauan Keamanan
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa penukaran uang di pinggir jalan yang memungut biaya tambahan atau berpotensi menyelipkan uang palsu. Penukaran resmi tidak di kenakan potongan biaya.
Masyarakat juga di minta menghitung kembali uang yang diterima di depan petugas serta menjaga keamanan saat membawa uang hasil penukaran.
Dengan skema pendaftaran daring dan pembatasan kuota, Bank Indonesia berharap distribusi uang baru menjelang Lebaran berlangsung tertib dan merata.***









