JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Aturan itu berlaku bagi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta kepala daerah menunda seluruh perjalanan dinas ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026.
Kebijakan itu di ambil agar para kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing untuk menjaga stabilitas daerah serta merespons kebutuhan masyarakat selama arus mudik dan perayaan Lebaran.
Tito mengatakan kehadiran kepala daerah penting untuk memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan kelancaran arus mudik.
Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah di terbitkan sebelumnya juga di minta untuk dibatalkan atau di jadwalkan ulang.
Pengecualian hanya di berikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti arahan langsung dari Presiden atau keperluan pengobatan mendesak.
Selain itu, kepala daerah di minta siaga di wilayahnya mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah daerah juga di minta memantau ketersediaan bahan pokok serta menjaga stabilitas harga guna mengendalikan inflasi selama periode Lebaran.(Tim)









