JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah di tahan.
Namun, langkah TNI yang akan memproses perkara tersebut melalui mekanisme peradilan militer menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga, seperti Imparsial, Amnesty International Indonesia, YLBHI, dan ICJR, mendesak agar kasus ini di adili melalui peradilan umum.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan peradilan militer selama ini kerap di nilai tidak transparan dan berpotensi menutup akuntabilitas dalam kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
“Problem impunitas dalam peradilan militer masih menjadi catatan serius,” kata Isnur.
Koalisi menilai, jika kasus ini di selesaikan melalui jalur militer, maka kemungkinan besar aktor intelektual atau pihak yang bertanggung jawab di tingkat komando tidak akan terungkap.
Karena itu, mereka mendesak agar penanganan perkara di lakukan secara terbuka melalui sistem peradilan umum, serta tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Koalisi juga meminta pimpinan TNI, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, turut bertanggung jawab mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pihak yang di duga menjadi dalang.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan penanganan kasus ini akan di lakukan melalui mekanisme peradilan militer. Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.(Tim)









