TEBO, SIGNALBERITA.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum klarifikasi kepada Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II / Sumatera 2 terkait proses lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam surat resmi akan di kirim tertanggal 1 April 2026 mendatang, SMSI Tebo menilai proses lelang yang di ajukan pihak bank tetap berjalan meskipun debitur di sebut telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dan keringanan kredit.
Selain itu, debitur juga telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor perbankan.
Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa langkah eksekusi melalui lelang di tengah proses pengajuan restrukturisasi dan pengaduan ke regulator berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan serta asas kehati-hatian dalam praktik perbankan.
“Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit di lakukan secara maksimal dan terdokumentasi. Jika proses restrukturisasi dan pengaduan masih berjalan, maka patut di pertanyakan aspek kepatutan dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Supriyadi saat di konfirmasi media ini, Senin (30/3/2026).
Sorotan SMSI
SMSI juga menyoroti bahwa objek yang akan di lelang merupakan rumah tinggal yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan keluarga debitur. Dalam konteks tersebut, organisasi pers ini menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam surat yang juga berfungsi sebagai konfirmasi resmi untuk kepentingan pemberitaan, SMSI Tebo memberikan batas waktu satu Minggu kepada pihak bank untuk menyampaikan jawaban tertulis.
SMSI meminta penjelasan terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan yang telah di lalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah di tawarkan secara patut.
Tak hanya itu, SMSI juga meminta agar proses lelang di tunda sampai terdapat kepastian bahwa seluruh proses pengaduan dan fasilitasi regulator telah selesai.
“Apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam batas waktu yang di berikan, maka kita lihat saja nanti langkah apa yang kita lakukan,” lanjutnya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapannya. (*)









