KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kepolisian Resor Kerinci memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja dalam sebuah kegiatan resmi yang di gelar di halaman Polres Kerinci, Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, dan di hadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, serta unsur internal Polres Kerinci.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan sejumlah perkara narkotika sejak 2021 hingga 2026.
Ia menjelaskan, total terdapat 18 perkara yang di musnahkan barang buktinya. Rinciannya meliputi barang temuan masyarakat, kasus ladang ganja, serta perkara yang di selesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa kasus yang di hentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti, termasuk temuan narkotika yang di serahkan langsung oleh masyarakat serta penemuan ladang ganja pada periode 2021 hingga 2025.
Selain itu, sejumlah perkara lain di selesaikan melalui pendekatan restorative justice, dengan rincian kasus ganja dan sabu yang telah mendapatkan ketetapan hukum.
Seluruh barang bukti yang di musnahkan sebelumnya telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sebagian barang bukti juga telah di sisihkan untuk keperluan uji laboratorium oleh BPOM Provinsi Jambi.
Proses pemusnahan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 10.35 WIB. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama.(Fra)









