JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Update kondisi Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Rabu, 6 Mei 2026.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik tajam sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.790.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas sempat mengalami penurunan cukup dalam.
Pada perdagangan Selasa (5/5/2026), emas Antam tercatat anjlok Rp 35.000 ke level Rp 2.760.000 per gram. Sementara pada Senin (4/5/2026), harga masih melemah tipis Rp 1.000 menjadi Rp 2.795.000 per gram.
Tren Pergerakan Harga Emas
Meski fluktuatif dalam beberapa hari terakhir, secara tahunan harga emas Antam masih mencatatkan penguatan signifikan. Sejak awal 2026, harga emas telah naik sekitar 12% dari posisi awal tahun Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) emas Antam terjadi pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut naik Rp 35.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram.
Ketentuan Pajak Emas
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung di potong dari total nilai transaksi buyback.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Di ajukan)
1. Berapa harga emas Antam hari ini?
Harga emas Antam pada Rabu, 6 Mei 2026 adalah Rp 2.790.000 per gram, naik Rp 30.000 dari hari sebelumnya.
2. Apakah harga emas Antam sedang naik atau turun?
Hari ini harga emas Antam menguat, setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.
3. Berapa harga buyback emas Antam hari ini?
Harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.580.000 per gram.
4. Apakah emas Antam masih menguntungkan di 2026?
Secara tahunan, emas Antam masih mencatat kenaikan sekitar 12%, sehingga masih di anggap cukup menarik sebagai aset lindung nilai.
5. Apakah ada pajak saat jual emas Antam?
Ya, penjualan kembali emas di kenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).









