KERINCI, SIGNALBERITA.COM –
Jaringan Narkotika jenis sabu antar desa di kabupaten Kerinci, kembali berhasil di ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci.
Dalam operasi yang di laksanakan Minggu dini hari (10/5/2026), dua orang tersangka berhasil di amankan di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut di lakukan oleh Tim Anarco Bidik Sakti di bawah pimpinan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, IPDA Muhammad Jumliady Rambe.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka yang di tangkap masing-masing berinisial E-E (21), seorang pekerja bangunan, dan W-A-A (23), seorang petani.
Di tangkap di Dua Lokasi Berbeda
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang di duga berkaitan dengan transaksi narkoba di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka E-E yang saat itu berada di sebuah warung kopi. Saat di lakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang di simpan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan paket sabu tambahan yang di simpan di dalam dompet tersangka,” ujar IPDA Muhammad Jumliady Rambe.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak menuju Desa Pasar Senen dan berhasil mengamankan tersangka W-A-A di kediamannya.
Meski sempat membantah keterlibatannya, polisi menemukan bukti komunikasi digital di telepon genggam tersangka yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba secara online.
Polisi Sita 15 Gram Sabu
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 15 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Kedua tersangka saat ini telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial A yang di duga sebagai pengendali utama jaringan narkoba tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.***









