KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menunjuk Maya Novefri Handayani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci tahun 2026.
Penunjukan tersebut di lakukan langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, guna memastikan operasional perusahaan daerah tetap berjalan optimal hingga di tetapkannya direktur definitif.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, membenarkan adanya penunjukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci yang di terbitkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan Perumda Tirta Sakti kepada masyarakat.
Penunjukan Berdasarkan SK Bupati Kerinci
Penetapan Plt Direktur Perumda Tirta Sakti tertuang dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang di tetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.
Selain itu juga berdasarkan Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24, apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi pada Perumda, maka pelaksanaan tugas pengurusan perusahaan di jalankan oleh Dewan Pengawas. Dalam aturan tersebut juga di jelaskan bahwa Dewan Pengawas memiliki kewenangan menunjuk pejabat internal Perumda guna membantu pelaksanaan tugas direksi hingga di tetapkannya direksi definitif.
Saat ini, Maya Novefri di ketahui juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Pemerintah daerah menilai penunjukan tersebut menjadi langkah penting agar seluruh aktivitas pelayanan air minum kepada masyarakat tetap berjalan stabil selama proses penetapan direktur definitif berlangsung.
Selain mengacu pada kebutuhan operasional perusahaan, kebijakan tersebut juga di sebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Bertanggung Jawab Pimpin Operasional Perusahaan
Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memimpin kegiatan operasional perusahaan hingga mengambil keputusan penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan Perumda Tirta Sakti.
Ia juga bertugas melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dan wilayah pelayanan, menerapkan tindakan disipliner sesuai aturan, serta mengelola administrasi dan aset perusahaan daerah.
Selain itu, Plt Direktur bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan di minta menyiapkan kebutuhan pelaksanaan seleksi direktur definitif.
Masa Jabatan Maksimal Enam Bulan
Dalam keputusan tersebut, masa tugas Plt Direktur Perumda Tirta Sakti ditetapkan paling lama enam bulan atau hingga pemerintah daerah menetapkan direktur definitif.
Seluruh biaya yang timbul akibat penerbitan keputusan itu di bebankan kepada anggaran Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Melalui penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan maksimal serta seluruh program perusahaan daerah dapat terlaksana secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.***









