JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Menurut Anies, putusan tersebut bukan hal baru karena telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Setahu saya memang tidak ada yang baru. Undang-undangnya juga masih mengatur seperti itu, jadi keputusan MK tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku,” ujar Anies usai mengunjungi kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Anies mengatakan bahwa pelaksanaannya tetap menunggu keputusan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Semua itu menunggu Keputusan Presiden,” katanya singkat.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN dan menegaskan bahwa status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota.(Afi)









