• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale

Redaksi SB by Redaksi SB
18 Mei 2026
0
Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale

Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Alan Sparingga, S.H., M.H

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Perspektif kewenangan konstitusional, HAM, prinsip negara demokrasi, dan ancaman terhadap supremasi sipil.

Oleh: Alan Sparingga, S.H., M.H

Tindakan TNI Membubarkan Nobar “Pesta Babi” adalah Inkonstitusional dan Melampaui Kewenangan

Tindakan aparat TNI, khususnya Komandan Kodim 1501/Ternate, yang membubarkan paksa kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” serta intimidasi terhadap kegiatan serupa di lingkungan Universitas Khairun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan yang serius. Dalam bingkai politik hukum Indonesia, tindakan ini tidak memiliki dasar legitimasi karena

BacaJuga

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

(1) TNI tidak memiliki kewenangan di bidang keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas); (2) tindakan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan informasi; serta

(3) mengindikasikan kemunduran serius dalam prinsip supremasi sipil pasca reformasi.

Pelanggaran Kewenangan Konstitusional TNI (Ultra Vires)

Secara fundamental, tindakan pembubaran kegiatan masyarakat oleh TNI merupakan tindakan ultra vires (melampaui wewenang) yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

Pembagian Tugas TNI dan Polri (Pasal 30 UUD 1945) Konstitusi kita secara tegas membagi fungsi pertahanan dan keamanan. Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara (fungsi pertahanan). Sementara itu, Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (fungsi keamanan dalam negeri) .

Implikasi Hukum: Pembubaran kerumunan massa, diskusi publik, atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban adalah ranah mutlak Polri, bukan TNI. Dengan membubarkan nobar, TNI telah mengambil alih fungsi kepolisian tanpa dasar hukum.

Undang-Undang TNI (UU No. 3 Tahun 2025) Tidak Mengatur Pembubaran Kegiatan Sipil, tidak ada satu pun yang menyebutkan kewenangan membubarkan kegiatan menonton bareng atau diskusi masyarakat .

Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara (Kebebasan Berekspresi & Informasi)

Tindakan ini juga secara langsung menabrak hak-hak sipil yang dijamin secara konstitusional pasca Reformasi. Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Nonton bareng film dokumenter diikuti diskusi adalah bentuk klasik dari berkumpul untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi. Tindakan TNI yang melarang dan membubarkan ini bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menjadi fondasi reformasi. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seni (termasuk film) harus diselesaikan melalui dialog, kritik publik, atau tidak menontonnya . Negara tidak boleh membatasi kebebasan hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif atau penilaian provokatif dari media sosial oleh aparat di lapangan

Kemunduran Politik Hukum (Ancaman Supremasi Sipil)

Dari perspektif politik hukum yang lebih luas, insiden ini bukan sekadar kasus “salah prosedur”, melainkan gejala kembalinya praktik dwifungsi TNI yang seharusnya sudah mati bersama Orde Baru. Reformasi 1998 secara fundamental menghapuskan peran politik dan keamanan domestik TNI (mengembalikan ke barak). Namun, aksi membubarkan diskusi mahasiswa dan masyarakat ini adalah perilaku “Polisi Militer” terhadap warga sipil, yang merupakan ciri khas rezim otoriter

Penciptaan Iklim Ketakutan (Chilling Effect) Ketika aparat militer berani masuk ke kampus dan membubarkan mahasiswa yang sedang menonton film, terciptalah efek gentar (chilling effect). Hal ini membunuh ruang kritis di masyarakat. Seperti yang disampaikan Koordinator KontraS, tindakan ini mempertegas adanya “situasi politik ketakutan” yang sedang dilakukan oleh kekuasaan.

Tindakan pembubaran nobar film “Pesta Babi” oleh TNI adalah tindakan inkonstitusional, ilegal, dan berbahaya bagi demokrasi. Meskipun UU TNI baru disahkan, kasus ini menunjukkan adanya urgensi untuk mempertegas kembali firewall (dinding pemisah) antara urusan pertahanan (TNI) dan keamanan/ketertiban (Polri) agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang di lapangan. Jaminan Perlindungan Pemerintah pusat (Kemenkumham, Menkopolhukam) harus secara terang-terangan menjamin bahwa kegiatan akademis dan diskusi publik tidak boleh diintervensi oleh aparat militer.***

Tags: DemokrasiHAMKebebasan BerekspresiPolitik HukumPolriSupremasi SipilTNIUUD 1945
Previous Post

Murid TK Negeri Pembina Sungai Penuh Belajar Dunia Penerbangan di Bandara Depati Parbo

Next Post

Bansos Tahap Kedua 2026 Segera Cair, PKH dan BPNT Disalurkan Bertahap

Related Posts

BERITA TERPOPULER

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

by Redaksi SB
5 Agustus 2026
0

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang olahraga bersepeda. Sejumlah event berskala...

Read more
Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

3 Agustus 2026

Thom Haye Bikin John Herdman Terkesima Jelang Duel Timnas Indonesia vs Vietnam

3 Agustus 2026

Rekap Final Taipei Open 2026: Jepang Dominasi Tiga Gelar, Indonesia Juara Ganda Putra

3 Agustus 2026

Nguyen Thuy Linh Gagal ke Final, Vietnam Tetap Punya Wakil di Partai Puncak Taipei Open 2026

2 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com