• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale

Redaksi SB by Redaksi SB
18 Mei 2026
0
Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale

Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Alan Sparingga, S.H., M.H

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Perspektif kewenangan konstitusional, HAM, prinsip negara demokrasi, dan ancaman terhadap supremasi sipil.

Oleh: Alan Sparingga, S.H., M.H

Tindakan TNI Membubarkan Nobar “Pesta Babi” adalah Inkonstitusional dan Melampaui Kewenangan

Tindakan aparat TNI, khususnya Komandan Kodim 1501/Ternate, yang membubarkan paksa kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” serta intimidasi terhadap kegiatan serupa di lingkungan Universitas Khairun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan yang serius. Dalam bingkai politik hukum Indonesia, tindakan ini tidak memiliki dasar legitimasi karena

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

(1) TNI tidak memiliki kewenangan di bidang keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas); (2) tindakan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan informasi; serta

(3) mengindikasikan kemunduran serius dalam prinsip supremasi sipil pasca reformasi.

Pelanggaran Kewenangan Konstitusional TNI (Ultra Vires)

Secara fundamental, tindakan pembubaran kegiatan masyarakat oleh TNI merupakan tindakan ultra vires (melampaui wewenang) yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

Pembagian Tugas TNI dan Polri (Pasal 30 UUD 1945) Konstitusi kita secara tegas membagi fungsi pertahanan dan keamanan. Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara (fungsi pertahanan). Sementara itu, Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (fungsi keamanan dalam negeri) .

Implikasi Hukum: Pembubaran kerumunan massa, diskusi publik, atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban adalah ranah mutlak Polri, bukan TNI. Dengan membubarkan nobar, TNI telah mengambil alih fungsi kepolisian tanpa dasar hukum.

Undang-Undang TNI (UU No. 3 Tahun 2025) Tidak Mengatur Pembubaran Kegiatan Sipil, tidak ada satu pun yang menyebutkan kewenangan membubarkan kegiatan menonton bareng atau diskusi masyarakat .

Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara (Kebebasan Berekspresi & Informasi)

Tindakan ini juga secara langsung menabrak hak-hak sipil yang dijamin secara konstitusional pasca Reformasi. Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Nonton bareng film dokumenter diikuti diskusi adalah bentuk klasik dari berkumpul untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi. Tindakan TNI yang melarang dan membubarkan ini bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menjadi fondasi reformasi. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seni (termasuk film) harus diselesaikan melalui dialog, kritik publik, atau tidak menontonnya . Negara tidak boleh membatasi kebebasan hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif atau penilaian provokatif dari media sosial oleh aparat di lapangan

Kemunduran Politik Hukum (Ancaman Supremasi Sipil)

Dari perspektif politik hukum yang lebih luas, insiden ini bukan sekadar kasus “salah prosedur”, melainkan gejala kembalinya praktik dwifungsi TNI yang seharusnya sudah mati bersama Orde Baru. Reformasi 1998 secara fundamental menghapuskan peran politik dan keamanan domestik TNI (mengembalikan ke barak). Namun, aksi membubarkan diskusi mahasiswa dan masyarakat ini adalah perilaku “Polisi Militer” terhadap warga sipil, yang merupakan ciri khas rezim otoriter

Penciptaan Iklim Ketakutan (Chilling Effect) Ketika aparat militer berani masuk ke kampus dan membubarkan mahasiswa yang sedang menonton film, terciptalah efek gentar (chilling effect). Hal ini membunuh ruang kritis di masyarakat. Seperti yang disampaikan Koordinator KontraS, tindakan ini mempertegas adanya “situasi politik ketakutan” yang sedang dilakukan oleh kekuasaan.

Tindakan pembubaran nobar film “Pesta Babi” oleh TNI adalah tindakan inkonstitusional, ilegal, dan berbahaya bagi demokrasi. Meskipun UU TNI baru disahkan, kasus ini menunjukkan adanya urgensi untuk mempertegas kembali firewall (dinding pemisah) antara urusan pertahanan (TNI) dan keamanan/ketertiban (Polri) agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang di lapangan. Jaminan Perlindungan Pemerintah pusat (Kemenkumham, Menkopolhukam) harus secara terang-terangan menjamin bahwa kegiatan akademis dan diskusi publik tidak boleh diintervensi oleh aparat militer.***

Tags: DemokrasiHAMKebebasan BerekspresiPolitik HukumPolriSupremasi SipilTNIUUD 1945
Previous Post

Murid TK Negeri Pembina Sungai Penuh Belajar Dunia Penerbangan di Bandara Depati Parbo

Next Post

Bansos Tahap Kedua 2026 Segera Cair, PKH dan BPNT Disalurkan Bertahap

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com