Jakarta SB — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menilai kebijakan insentif kendaraan listrik (EV) dari pemerintah dapat menjadi dorongan positif bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Moeldoko, insentif tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga meningkatkan optimisme pelaku industri dan penjual kendaraan listrik yang saat ini terus berkembang.
Ia berharap cakupan insentif dapat di perluas, tidak hanya untuk mobil penumpang dan sepeda motor listrik, tetapi juga kendaraan komersial seperti bus, truk, dan armada logistik. Kendaraan komersial di nilai menjadi penyumbang emisi karbon yang besar sekaligus pengguna utama bahan bakar diesel bersubsidi.
Perluasan insentif ke sektor transportasi komersial di yakini dapat mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan terhadap solar subsidi, serta mendukung target net zero emission pemerintah.
Selain itu, Periklindo juga mendorong agar subsidi sepeda motor listrik di prioritaskan bagi sektor transportasi berbasis layanan masyarakat, seperti pengemudi ojek online dan perusahaan ride-hailing. Langkah tersebut di anggap mampu memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang lebih signifikan karena kendaraan di gunakan secara aktif setiap hari.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan program insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada 2026.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp5 juta per unit. Adapun untuk mobil listrik, insentif di berikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen, tergantung jenis baterai yang di gunakan, termasuk baterai berbasis nikel dan non-nikel.
Kebijakan tersebut di harapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus memperkuat ekosistem industri EV nasional. (*)








