JAKARTA, Signalberita.com – Jelang Hari Raya Idul Adha, banyak yang jadi pertanyaan bagi sejumlah orang muslim, tentang Hewan kurban apakah yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri.
Berdasarkan dalam ajaran Islam, hukum memakan daging kurban ternyata memiliki ketentuan berbeda tergantung jenis kurban yang di lakukan, yakni kurban sunnah atau kurban wajib karena nazar.
Kurban Sunnah Boleh Di makan
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan kurban sunnah di perbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya. Bahkan, dalam sejumlah pendapat fikih, hal tersebut di anjurkan sebagai bentuk mengambil keberkahan dari ibadah kurban.
Dasar hukum ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28 yang memerintahkan umat Islam untuk memakan sebagian daging kurban dan membagikannya kepada fakir miskin.
Dalam mazhab Syafi’i, shahibul kurban atau orang yang berkurban tetap di wajibkan menyedekahkan sebagian daging kepada orang yang membutuhkan, meskipun hanya sedikit. Namun, ia tetap boleh menikmati sebagian daging kurbannya bersama keluarga.
Para ulama juga menyarankan agar porsi yang di makan tidak berlebihan dan sebagian besar tetap di bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kurban Nazar Tidak Boleh Di makan
Berbeda dengan kurban sunnah, kurban yang bersifat wajib karena nazar memiliki aturan lebih ketat. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban tidak di perbolehkan memakan sedikit pun daging hewan kurbannya.
Seluruh bagian hewan kurban wajib di sedekahkan kepada fakir miskin, termasuk bagian kulit, tanduk, hingga bagian lainnya yang memiliki nilai manfaat.
Ulama menjelaskan bahwa ketika seseorang bernazar untuk berkurban, maka status ibadah tersebut berubah menjadi wajib sehingga seluruh hasil kurban menjadi hak penerima sedekah.
Jika orang yang bernazar tetap memakan sebagian dagingnya, maka ia wajib mengganti bagian tersebut untuk di salurkan kembali kepada yang berhak menerima.
Kurban Bukan Sekadar Membagi Daging
Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga menjadi simbol ketakwaan dan kepedulian sosial dalam Islam. Syariat memperbolehkan shahibul kurban menikmati sebagian daging agar ia turut merasakan nikmat dari ibadah yang dilakukan.
Namun demikian, Islam tetap menekankan pentingnya berbagi kepada masyarakat, khususnya fakir miskin dan mereka yang jarang menikmati makanan bergizi.
Allah SWT menegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging maupun darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari orang yang melaksanakannya.
Karena itu, semangat utama ibadah kurban tidak hanya terletak pada penyembelihan hewan, tetapi juga pada keikhlasan, rasa syukur, dan kepedulian terhadap sesama.
Banyak Umat Islam Masih Salah Paham
Di tengah masyarakat, masih banyak yang mengira bahwa seluruh daging kurban harus di bagikan dan orang yang berkurban tidak boleh menikmatinya sama sekali. Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku pada kurban wajib karena nazar.
Sementara untuk kurban sunnah, shahibul kurban justru dianjurkan mengambil sebagian kecil untuk di makan bersama keluarga sebagai bagian dari syiar dan keberkahan Idul Adha.
Dengan memahami perbedaan hukum ini, umat Islam di harapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.***









