Signalberita.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi kebutuhan wajib bagi yang menggunakan kendaraan bermotor. Baik pengendara motor maupun mobil pribadi. Namun, kamu perlu memahami biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM agar proses administrasi berjalan lancar tanpa di pungut di luar ketentuan.
Pada tahun 2026, tarif penerbitan SIM disebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, hingga saat ini belum ada perubahan biaya resmi untuk pengurusan SIM di seluruh Indonesia.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa tarif SIM tetap berlaku secara nasional dan masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM C 2026
Bagi pengendara sepeda motor, berikut rincian tarif resmi SIM C tahun 2026:
- Pembuatan SIM C baru: Rp100.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan seperti:
- Tes kesehatan: sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp57.500 hingga Rp100.000
- Asuransi opsional: sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000
Pemohon SIM baru juga wajib mengikuti ujian teori serta praktik sebelum SIM diterbitkan.
Tarif SIM A 2026 untuk Mobil Pribadi
Sementara itu, biaya resmi untuk SIM A yang digunakan pengendara mobil pribadi adalah:
- Pembuatan SIM A baru: Rp120.000
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Adapun biaya tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Tes kesehatan: sekitar Rp35.000 hingga Rp75.000
- Tes psikologi: sekitar Rp60.000 hingga Rp100.000
Seluruh tarif tersebut berlaku nasional sesuai ketentuan PNBP yang masih digunakan hingga sekarang.
Syarat Membuat SIM A Baru
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, berikut syarat pembuatan SIM A baru:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melakukan perekaman sidik jari
- Menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Membayar biaya PNBP
- Melampirkan surat sehat jasmani dan rohani
- Menyertakan hasil tes psikologi
- Lulus ujian teori dan praktik
Dokumen Perpanjangan SIM A
Untuk perpanjangan SIM A, masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen berikut:
- SIM lama yang masih aktif
- e-KTP asli beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah melalui berbagai layanan seperti Satpas, SIM Keliling, hingga aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pengurusan SIM Kini Lebih Praktis
Saat ini masyarakat memiliki beberapa pilihan layanan pengurusan SIM, di antaranya:
- Satpas Polri
- SIM Keliling
- Gerai pelayanan SIM
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
Kehadiran layanan digital membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan fleksibel sehingga masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama saat mengurus SIM.
FAQ
Berapa biaya membuat SIM C baru tahun 2026?
Biaya resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Berapa biaya perpanjangan SIM A?
Tarif resmi perpanjangan SIM A tahun 2026 sebesar Rp80.000.
Apakah biaya SIM sudah termasuk tes kesehatan?
Belum. Tes kesehatan dan tes psikologi dikenakan biaya tambahan.
Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk membuat SIM?
Ya, pemohon wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Bisakah SIM diperpanjang secara online?
Bisa. Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun layanan SIM Keliling resmi.









