JAKARTA, Signalberita.com – Hati-hati bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa ngonten dan Live streaming di plafon media di saat jam kerja, karena bisa terkena sanksi. kecuali aktivitas yang di lakukan melalui akun resmi instansi pemerintah dalam rangka tugas kedinasan.
Informasi tersebut di sampaikan melalui sosialisasi yang menegaskan bahwa aktivitas live di media sosial saat jam kerja dapat di kategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. Pemerintah menilai penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi berpotensi mengganggu produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mengacu pada Aturan Disiplin ASN
Dalam materi sosialisasi di sebutkan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada beberapa regulasi yang mengatur disiplin dan kode etik ASN.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini mewajibkan pegawai negeri sipil menjalankan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, kesadaran, dan pengabdian. Aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan di nilai sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. ASN di tuntut bekerja secara profesional, kompeten, dan loyal terhadap tugas yang diemban. Penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi secara berlebihan dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
Media Sosial Tetap Di awasi
Ketentuan lain yang menjadi dasar pengawasan adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 mengenai nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meski fokus utamanya terkait netralitas dan pencegahan radikalisme, penggunaan media sosial yang berdampak pada menurunnya produktivitas kerja tetap menjadi perhatian dan pengawasan instansi terkait.
Pemerintah mengimbau ASN agar memanfaatkan media sosial secara bijak dan profesional. Penggunaan platform digital diharapkan mendukung tugas pelayanan publik, bukan justru mengganggu kewajiban sebagai aparatur negara.
Fokus pada Pelayanan Publik
Melalui pengingat tersebut, ASN di minta tetap mengutamakan tugas utama sebagai pelayan masyarakat. Aktivitas di media sosial sebaiknya di lakukan di luar jam kerja atau untuk kepentingan kedinasan yang telah mendapat izin dan menggunakan akun resmi pemerintah.
Dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, ASN di harapkan mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin kerja sesuai aturan yang berlaku.***
Frasa Kunci:
ASN dilarang live saat jam kerja
Larangan live streaming ASN
Disiplin ASN 2026
Aturan media sosial ASN
PP Nomor 94 Tahun 2021
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Etika profesi ASN
Penggunaan media sosial ASN
Sanksi disiplin ASN
ASN dan media sosial
Tag: ASN, PNS, DisiplinASN, LiveStreaming, MediaSosial, JamKerjaASN, AturanASN
#PP942021
#UUASN2023
#BerAKHLAK
#KementerianPANRB
#EtikaASN
#KodeEtikASN
#PelayananPublik
#AparaturSipilNegara
#RegulasiASN
#ASNProfesional
#PengawasanASN
#BeritaNasional
#ViralASN









