JAMBI, Signalberita.com – Kabar gembira bagi petani Kelapa Sawit di Jambi, perkembangan Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit naik. Kondisi harga TBS naik ini seiring meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap tata niaga sawit nasional.
Pada Sabtu (30/5/2026), sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Muaro Jambi di laporkan melakukan penyesuaian harga pembelian TBS dari petani. Dua pabrik di Kecamatan Mestong, yakni PT KAS dan PT ADS, masing-masing menaikkan harga sebesar Rp190 hingga Rp200 per kilogram.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS di tingkat pabrik kini berada di kisaran rata-rata Rp2.785 per kilogram. Angka ini meningkat signifikan di bandingkan pekan sebelumnya yang masih berkisar Rp2.450 per kilogram atau naik sekitar Rp335 per kilogram dalam waktu relatif singkat.
Kenaikan harga juga di rasakan di tingkat pengepul. Jika sebelumnya TBS petani hanya dihargai sekitar Rp2.250 per kilogram, kini harga bergerak naik ke kisaran Rp2.450 hingga Rp2.530 per kilogram.
Meski demikian, selisih harga antara tingkat petani, pengepul, dan pabrik masih menjadi perhatian karena menunjukkan adanya di sparitas dalam rantai distribusi sawit dari kebun hingga ke industri pengolahan.
Respons Pengawasan Pemerintah
Penguatan harga TBS ini di nilai tidak lepas dari langkah tegas pemerintah pusat dalam mengawasi praktik pembelian sawit di bawah harga acuan. Kementerian Pertanian sebelumnya menemukan sebanyak 139 pabrik kelapa sawit di berbagai daerah di duga membeli TBS petani dengan harga lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perusahaan di laporkan mulai melakukan penyesuaian harga setelah mendapat pengawasan dan peringatan dari pemerintah. Sementara sisanya masih dalam proses evaluasi dan pendalaman terkait pola pembentukan harga di lapangan.
Jambi menjadi salah satu daerah yang masuk dalam fokus pengawasan karena merupakan wilayah penghasil sawit utama dengan jumlah petani swadaya yang cukup besar.
Wamentan: Tidak Ada Alasan Harga TBS Di tekan
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah, pelaku industri sawit, serta perwakilan petani di Jakarta, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membeli TBS petani di bawah harga yang di tetapkan.
Menurutnya, kondisi pasar minyak sawit mentah (CPO) dunia saat ini masih relatif kuat dengan permintaan ekspor yang tetap tinggi. Karena itu, praktik penekanan harga di tingkat petani di nilai tidak dapat di benarkan.
Pemerintah juga menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, koordinasi dengan Satgas Pangan Polri akan di lakukan apabila di temukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik tata niaga sawit.
Posisi Tawar Petani Masih Menjadi Tantangan
Di Jambi, persoalan harga sawit tidak hanya berkaitan dengan kondisi pasar, tetapi juga struktur tata niaga yang membuat posisi tawar petani swadaya masih relatif lemah. Banyak petani bergantung pada sejumlah PKS tertentu sehingga rentan terhadap perubahan harga yang di tetapkan pabrik.
Karena itu, pemerintah daerah bersama dinas perkebunan di minta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan petani memperoleh harga yang lebih adil.***








