JAMBI, Signalberita.com – Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 kota Jambi, dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, yang berlangsung pada Selasa (02/06/2026) di warnai aksi unjukrasa warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi.
Setelah menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi, perwakilan warga kemudian di fasilitasi untuk melakukan pertemuan bersama Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi beserta jajaran, di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang selama ini menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut di bacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Isi surat meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah bersertifikat.
5.506 Tanah Warga Terdampak
Dalam surat itu di jelaskan, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh wilayah, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.
Akibat status lahan yang di klaim sebagai BMN tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik tanah.
Surat yang di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu tidak hanya di tandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, tetapi juga turut di bubuhkan tanda tangan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali.
Melalui surat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian serta mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang selama ini terdampak sengketa aset tersebut.
Kesepakatan tersebut di sambut positif oleh warga yang hadir dalam pertemuan, sebagai langkah awal untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (Gda)









