JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yang di umumkan penyidik adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta Lodewyk Pusung yang pernah menduduki posisi Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan status tersangka di sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Menurut Jeffry, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum mengambil keputusan menetapkan ketiga mantan pejabat itu sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk sebelumnya di periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang di nilai cukup, status hukum mereka di tingkatkan menjadi tersangka.
Seusai pemeriksaan, ketiganya langsung menjalani penahanan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan di giring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan negara.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan SPPG
Kasus yang tengah di usut ini di duga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik mendalami dugaan praktik jual-beli titik proyek yang disebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan BGN dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelum proses hukum tersebut mencuat ke publik, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dahulu melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Pada Selasa malam, Presiden memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian tersebut di lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Untuk mengisi posisi yang di tinggalkan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, di dampingi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang di duga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum juga tengah menelusuri aliran dana serta mekanisme pengadaan yang menjadi fokus utama penyelidikan.(*)









