JAKARTA -Proses penggabungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA di pastikan memasuki tahap akhir dan di targetkan selesai sebelum akhir tahun 2026. Langkah restrukturisasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat industri transportasi nasional sekaligus menyederhanakan struktur badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Utama Bobby Rasyidin menegaskan bahwa agenda merger merupakan kebijakan yang di arahkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, penggabungan kedua perusahaan di tujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat sinergi sektor perkeretaapian nasional.
Dalam skema yang di siapkan, PT Kereta Api Indonesia akan berfungsi sebagai holding atau perusahaan induk, sedangkan INKA akan di tempatkan sebagai subholding yang fokus pada pengembangan industri manufaktur sarana kereta api.
Rencana tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier. Ia menilai integrasi KAI dan INKA dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian industri dalam negeri. Berdasarkan dokumen yang di terimanya, proses penandatanganan akuisisi di rencanakan berlangsung pada November mendatang.
Menurut Rizal, kolaborasi yang lebih erat antara operator kereta api dan produsen sarana perkeretaapian nasional akan membuka peluang besar untuk menekan ketergantungan terhadap produk impor. Selama ini, sebagian kebutuhan armada dan komponen masih di penuhi dari luar negeri, termasuk dari Jepang dan China.
Ia berharap kebutuhan operasional KAI ke depan dapat lebih banyak di pasok oleh INKA sehingga kapasitas produksi perusahaan manufaktur kereta api nasional tersebut semakin optimal. Selain itu, dukungan investasi dari KAI juga di nilai dapat membantu memperkuat daya saing INKA dalam menghadapi kebutuhan industri transportasi yang terus berkembang.
Integrasi kedua BUMN ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perkeretaapian yang terintegrasi, mulai dari produksi sarana hingga layanan transportasi, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada sektor strategis nasional.(*)









