Jakarta SB– Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mengatur ekspor sejumlah komoditas strategis, yaitu minyak sawit mentah (CPO), royalti, dan batu bara. Sementara itu, pemerintah tidak mengubah ketentuan ekspor untuk komoditas lainnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah akan menerbitkan regulasi terpisah bagi masing-masing komoditas guna memperjelas mekanisme ekspor yang berlaku.
“Kami menyiapkan tiga Permendag. Untuk CPO kami buat aturan tersendiri, begitu juga untuk royalti dan batu bara. Sementara aturan lainnya, seperti SBO, tidak berubah,” kata Budi Santoso kepada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa Kemendag masih memfinalisasi ketiga regulasi tersebut dan belum mempublikasikannya secara resmi. Pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum memberlakukan aturan baru secara penuh pada 1 Januari 2027.
Selama masa transisi, pemerintah tetap menjalankan mekanisme ekspor seperti biasa tanpa perubahan signifikan.
“Hingga 31 Desember, kami akan menjalani masa transisi sambil melakukan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan menyesuaikan ketentuan ekspor sesuai dengan aturan baru yang telah disiapkan.(*)









