JAKARTA SB – Ban serep merupakan perlengkapan penting pada kendaraan yang berfungsi sebagai pengganti sementara ketika ban utama mengalami kebocoran atau kerusakan saat perjalanan. Namun, pada sebagian mobil listrik, ban serep sudah tidak lagi di sertakan dan di gantikan dengan teknologi alternatif yang memiliki fungsi serupa.
Head of Marketing MG Motor Indonesia, Harry Kurniawan, mengatakan bahwa sebagian besar mobil listrik memang tidak di lengkapi ban serep. Menurutnya, hal tersebut di lpakukan untuk menghemat ruang dan mengurangi bobot kendaraan, mengingat baterai berukuran besar telah memakan cukup banyak ruang pada kendaraan.
Sebagai solusi, MG menyediakan layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) dan layanan towing bagi pengguna yang mengalami masalah pada ban atau kendala lain di perjalanan. Layanan tersebut dapat diakses melalui MG Care selama 24 jam.
Senada dengan itu, Product Planning Wuling Motors, Aji Ibrahim, menjelaskan bahwa mobil listrik Wuling telah di bekali tire repair kit yang dapat di gunakan untuk menambal sekaligus mengisi angin ban dalam kondisi darurat.
Selain itu, kendaraan juga di lengkapi Tire Pressure Monitoring System (TPMS) yang berfungsi memantau tekanan udara ban secara real time.
Sebagian produsen mobil listrik lainnya menggunakan teknologi Run Flat Tire (RFT), yaitu ban yang masih dapat di gunakan dalam jarak tertentu meskipun mengalami kebocoran. Teknologi ini menjadi alternatif pengganti ban serep yang di nilai lebih praktis dan efisien.
Penggunaan teknologi pengganti ban cadangan tersebut tidak melanggar peraturan. Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 14. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fungsi ban cadangan dapat di gantikan oleh run flat tire yang di lengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit, atau teknologi lain yang memiliki fungsi serupa.
Selain itu, kendaraan yang menggunakan teknologi pengganti ban cadangan wajib di lengkapi petunjuk penggunaan di jalan. Kendaraan tersebut juga di perbolehkan tidak membawa dongkrak maupun alat pembuka roda.
Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 57 tetap mengatur bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib di lengkapi perlengkapan kendaraan, termasuk ban cadangan untuk mobil. Namun, regulasi terbaru memberikan ruang bagi penggunaan teknologi yang dapat menggantikan fungsi ban serep.
Terkait spesifikasi ban cadangan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan bahwa ban serep tidak harus identik dengan ban utama. Perbedaan pada lebar tapak masih di perbolehkan, asalkan diameter keseluruhan ban tetap sama.
Dengan demikian, anggapan bahwa mobil listrik tidak memiliki ban serep adalah fakta untuk sebagian model kendaraan. Namun, ketiadaan ban serep tersebut telah di gantikan oleh teknologi dan layanan pendukung yang tetap menjamin keselamatan serta kenyamanan pengguna.(*)








