JAKARTA -Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Polri, khususnya posisi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Menurut Sigit, langkah tersebut merupakan implementasi prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antara institusi negara. Ia menegaskan, ketika anggota Polri diberi kesempatan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN dan profesional sipil juga layak memperoleh ruang yang sama untuk berkontribusi di tubuh Polri.
“Memang kita memberikan ruang resiprokal agar ASN bisa masuk ke Polri. Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang bagi ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujar Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.
Pernyataan Kapolri tersebut menjadi respons atas wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengemuka belakangan ini. Salah satu usulan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mendorong dibukanya peluang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan-jabatan utama nonoperasional di institusi kepolisian.
Pigai menilai keterlibatan tenaga profesional dari luar Polri dapat memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme institusi. Jabatan yang dimaksud mencakup bidang administrasi, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai.
Wacana tersebut juga mengemuka di tengah sorotan terhadap banyaknya anggota Polri yang saat ini menduduki posisi strategis di lembaga sipil. Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto menyebut sedikitnya 4.351 personel Polri mengisi jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah.
Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), misalnya, sejumlah perwira tinggi Polri menduduki posisi penting, antara lain Irjen Pol. Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Yuldi Yusman sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.
Sigit menegaskan bahwa pembukaan ruang bagi sipil di lingkungan Polri merupakan bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan memperkuat sinergi antarlembaga negara. Ia juga menilai konsep tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis modern, di mana jabatan-jabatan pendukung strategis dapat diisi oleh tenaga profesional nonkepolisian.
Jika diwujudkan dalam revisi UU Polri, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan penting dalam reformasi kelembagaan kepolisian, sekaligus membuka babak baru kolaborasi antara aparat penegak hukum dan kalangan profesional sipil.(*)









