JAKARTA- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk bersinergi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan guna menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Afriansyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dunia usaha, dan DPR RI, dalam menyusun aturan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan relevan dengan tantangan industri modern.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, keterlibatan aktif pekerja dan serikat buruh menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan produktif. Ia menilai masukan dari kalangan buruh sangat penting agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Afriansyah juga menekankan pentingnya peran serikat buruh sebagai pengawas sosial yang independen dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan. Ia menyebut Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memiliki kontribusi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada prinsip keadilan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” katanya.
Selain merevisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mempercepat pembaruan sejumlah regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Beberapa aturan yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Uap yang merupakan produk hukum peninggalan era kolonial.
Afriansyah menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab kebutuhan industri modern yang terus berkembang. Ia mencontohkan sanksi denda Rp100.000 atau hukuman kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih tercantum dalam aturan lama sudah tidak lagi memberikan efek jera.
Karena itu, Kemnaker mendorong penerapan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas agar perusahaan lebih patuh terhadap standar keselamatan kerja.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujar Afriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III KPBI yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru di Jakarta(*)









