JAKARTA-Sejumlah warga bersama kalangan mahasiswa menempuh jalur hukum untuk menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat yang menjabat sebagai pejabat negara. Gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/6).
Para penggugat terdiri atas advokat Andi M. Ashari Makkasau serta dua mahasiswa, Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi. Mereka menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kewajiban pimpinan organisasi advokat untuk melepaskan atau menonaktifkan jabatannya ketika ditunjuk menjadi pejabat negara.
Melalui gugatan itu, mereka meminta pemerintah memastikan tidak terjadi perangkapan jabatan di lingkungan penyelenggara negara, khususnya pada posisi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi profesi advokat sekaligus menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Andi menyatakan pihaknya juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah administratif guna memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten. Ia berpendapat bahwa pejabat negara yang masih memimpin organisasi advokat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, para penggugat menyoroti jabatan Otto Hasibuan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mereka meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan pemisahan kedua posisi tersebut.
Gelombang gugatan terhadap persoalan yang sama juga muncul di daerah. Sebelumnya, tujuh advokat anggota aktif DPC PERADI Kota Balikpapan menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Langkah hukum yang ditempuh di Jakarta dan Balikpapan menunjukkan meningkatnya sorotan kalangan advokat terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan dan larangan rangkap jabatan dalam organisasi profesi advokat. Perkara tersebut kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan.(*)









