JAKARATA-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghentikan pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah para pemohon menarik kembali gugatan yang diajukan terkait kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu, menyatakan majelis hakim menerima permohonan pencabutan perkara tersebut dan menetapkannya sah secara hukum.
Perkara bernomor 63/PUU-XXIV/2026 sebelumnya diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin. Keduanya menggugat Pasal 8 ayat (1) UU Polri dengan usulan agar institusi kepolisian tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan melalui kementerian yang menangani urusan dalam negeri.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai struktur tersebut berpotensi memunculkan intervensi politik yang dapat memengaruhi netralitas aparat, khususnya pada penyelenggaraan pemilihan umum. Mereka juga mengacu pada praktik sejumlah negara dengan sistem presidensial yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian terkait.
Sejak didaftarkan pada Februari 2026, perkara itu telah melalui sejumlah persidangan yang melibatkan DPR, pemerintah, dan Polri sebagai pihak terkait. Namun di tengah proses berjalan, pihak pemohon memutuskan menghentikan upaya pengujian tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menjelaskan keputusan mencabut permohonan diambil setelah melakukan evaluasi terhadap berbagai pandangan yang berkembang. Menurutnya, keberadaan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dinilai tetap lebih relevan dengan kebutuhan tata kelola keamanan nasional.
Syamsul Jahidin menegaskan pencabutan dilakukan atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia mengatakan berbagai masukan dari ahli hukum tata negara turut menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut.
Menurutnya, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan pola hubungan langsung antara Polri dan Presiden lebih mendukung efektivitas pelaksanaan tugas serta menjaga independensi institusi kepolisian.
Setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim, MK menyatakan permohonan pencabutan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Konsekuensinya, perkara yang sama tidak dapat kembali diajukan oleh pemohon yang identik.
Dalam sidang yang sama, Mahkamah Konstitusi juga membacakan beberapa putusan lain yang berakhir dengan penghentian perkara setelah pemohon memilih mencabut permohonan pengujian yang sebelumnya diajukan.(*)









