JAKARTA-Pemerintah memastikan skema pembiayaan rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap memberikan bunga sebesar 5 persen secara tetap hingga masa kredit berakhir. Kebijakan tersebut dipertahankan meski terjadi perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, keberlanjutan bunga tetap 5 persen merupakan bentuk keberpihakan negara agar masyarakat tetap dapat memiliki hunian dengan cicilan yang ringan.
Selain menjaga bunga KPR subsidi, pemerintah juga terus mematangkan kebijakan tenor kredit hingga 40 tahun sebagaimana menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto. Skema tersebut disebut telah dibahas bersama berbagai pihak dan akan dijalankan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Maruarar menyampaikan bahwa koordinasi dengan sejumlah lembaga dan BUMN terus dilakukan guna mendukung berbagai program perumahan nasional. Salah satu agenda yang tengah dipersiapkan adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian sejumlah persoalan yang berkaitan dengan proyek Meikarta.
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran FLPP untuk 350 ribu unit rumah. Hingga pertengahan tahun, realisasi penyaluran telah mencapai 78.277 unit atau sekitar 22,36 persen dari sasaran yang ditetapkan.
Dalam rapat bersama Danantara Indonesia, pemerintah juga membahas langkah strategis untuk memperkuat Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional. Pembahasan mencakup pendataan rumah susun milik badan usaha milik negara (BUMN) agar dapat dioptimalkan sebagai bagian dari penyediaan hunian bagi masyarakat.
Program peningkatan kualitas rumah melalui gerakan gentengisasi turut mendapat dukungan dari sektor perbankan, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dukungan tersebut diharapkan mampu mempercepat perbaikan rumah warga di berbagai daerah.
Pemerintah dan Danantara juga terus mematangkan langkah penyelesaian proyek rumah susun Meikarta. Sejumlah tahapan tengah dilakukan, mulai dari proses hibah, pemeriksaan aspek legalitas lahan, hingga penunjukan BUMN yang akan bertanggung jawab melanjutkan proyek tersebut.
Di sisi lain, pembahasan mengenai skema harga jual unit hunian juga dilakukan agar sosialisasi kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan. Selain itu, penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang digagas Danantara tengah dipersiapkan sebagai dasar percepatan penyelesaian berbagai persoalan strategis di sektor perumahan dan kawasan permukiman.(*)









