JAKARTA, Signalberita.com – Kamu perlu waspada terdapat data pribadi yang di gunakan. Kasus ini telah membuat masyarakat perlu semakin waspada dalam menjaga keamanan identitas digital. Salah satu risiko yang sering terjadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP di gunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan apakah data pribadinya tercatat dalam layanan kredit atau pembiayaan tertentu.
Cek Riwayat Kredit Melalui Layanan OJK
Salah satu cara yang dapat di gunakan untuk mengetahui penggunaan data KTP adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat informasi terkait riwayat kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama mereka. Data tersebut dapat membantu mengetahui apakah terdapat fasilitas pinjaman aktif yang tidak pernah di ajukan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak seluruh layanan pinjol ilegal masuk dalam sistem SLIK OJK, sehingga pemeriksaan tambahan tetap di perlukan.
Periksa Akun pada Platform Pinjol Legal
Selain menggunakan layanan SLIK, pengecekan juga dapat di lakukan melalui platform pinjaman online legal yang telah terdaftar dan di awasi OJK.
Jika menemukan akun atau pengajuan pinjaman yang tidak pernah di buat, pengguna di sarankan segera menghubungi layanan pelanggan penyedia pinjol tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pengajuan keberatan.
Langkah ini penting di lakukan agar dugaan penyalahgunaan identitas dapat segera ditangani.
Kenali Tanda Data Pribadi Di salahgunakan
Ada beberapa tanda yang perlu di perhatikan, seperti munculnya tagihan pinjaman yang tidak pernah di ajukan, menerima pesan penagihan dari layanan pinjol, atau menemukan aktivitas kredit yang tidak di kenal.
Jika mengalami kondisi tersebut, masyarakat perlu segera mengambil tindakan agar masalah tidak berkembang lebih besar.
Langkah yang Bisa Di lakukan Jika KTP Di pakai Orang Lain
Apabila di temukan penyalahgunaan data, beberapa langkah yang dapat di lakukan antara lain:
Melaporkan kejadian melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Menghubungi perusahaan pinjol terkait untuk meminta investigasi.
Membuat laporan kepada pihak kepolisian jika terdapat dugaan pencurian identitas atau penipuan.
Mengganti kata sandi akun penting seperti email, mobile banking, dan layanan digital lainnya.
Mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor (2FA).
Lindungi Data Pribadi Sejak Awal
Di era digital, keamanan data menjadi tanggung jawab setiap pengguna. Masyarakat di sarankan tidak sembarangan membagikan foto KTP, NIK, atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.
Melakukan pengecekan kredit secara berkala dapat menjadi langkah sederhana untuk memastikan identitas tetap aman dan tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin.(*)











