JAKARTA-Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menghentikan upaya pelacakan aset milik terpidana kasus kredit macet Bapindo, Eddy Tansil. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset yang belum ditelusuri secara menyeluruh sehingga proses pemulihan kerugian negara dinilai belum selesai.
Tri mengatakan permintaan tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kerja almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, yang termasuk dalam tim 33 jaksa yang dahulu menangani penyitaan dan perampasan harta milik bos PT Golden Key Group tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, aset yang pernah diserahkan kepada sejumlah bank pemerintah dan kemudian dialihkan kepada PT Banten Java Persada pada 14 Juli 1997 memiliki nilai sekitar Rp1,36 triliun. Jumlah itu disebut lebih besar dibanding kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Eddy Tansil sebesar Rp500 miliar.
Tri menilai terdapat selisih hasil penjualan aset yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara. Selain itu, ia menyebut pada periode 2009 hingga 2010 masih ada aset lain milik Eddy Tansil yang dilelang, sehingga perlu ada penjelasan mengenai hasil penjualan tersebut dan besaran dana yang sudah dikembalikan ke kas negara.
Menurutnya, sejak awal telah ada kesepahaman bahwa apabila aset yang dikuasai bank dijual atau dialihkan kepada pihak ketiga, kelebihan hasil transaksi wajib disetorkan melalui Kejagung untuk kemudian dimasukkan sebagai penerimaan negara. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai realisasi pengembalian dana tersebut.
Karena itu, Tri berharap Kejagung membuka kembali penelusuran aset secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sekaligus memberikan kepastian terhadap hasil kerja para jaksa yang menangani perkara tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melaporkan keberhasilan memperoleh kembali aset milik Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai Rp51,6 miliar serta sejumlah aset berupa 20 bidang tanah, vila, dan pabrik yang sebelumnya berada di bawah penguasaan pihak perbankan.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan dana negara melalui fasilitas kredit Bapindo senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan kurs saat itu. Pada 1992, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar.
Namun pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari tahanan dan hingga kini keberadaannya belum berhasil dipastikan. Kasus tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mencoreng penegakan hukum pada era Orde Baru.(*)









