JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan perlunya pemerintah segera menyiapkan sejumlah regulasi pelaksana menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Abdullah, keberadaan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Kepolisian sangat diperlukan agar implementasi undang-undang baru berjalan jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ia mengatakan Komisi III DPR akan mengawasi proses penyusunan regulasi tersebut melalui berbagai mekanisme pengawasan, termasuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja.
Abdullah menilai salah satu aspek yang harus mendapat perhatian utama adalah penguatan sistem pengawasan terhadap institusi Polri, baik dari sisi internal maupun eksternal, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Untuk pengawasan eksternal, ia mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk dalam hal evaluasi kinerja Polri, peningkatan keterbukaan informasi publik, perlindungan terhadap pelapor, serta penyempurnaan mekanisme pengaduan masyarakat.
Sementara itu, pengawasan internal dinilai perlu diperkuat melalui peningkatan profesionalisme Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta unit pengawasan lainnya agar penegakan kode etik, disiplin, dan akuntabilitas anggota kepolisian semakin optimal.
Ia berharap seluruh aturan pelaksana yang akan diterbitkan tetap sejalan dengan agenda reformasi Polri, mendorong profesionalisme lembaga, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 telah menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut memuat sejumlah perubahan penting, antara lain mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, serta peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota kepolisian.
Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan terdapat pada Pasal 28A ayat (1), yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.(*)









