KERINCI – Keberadaan PTPN IV Unit Kayu Aro yang mengelola salah satu perkebunan teh terbesar ke dua di dunia telah berdirii selama puluhan tahun.
Namun, kontribusi perusahaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci melalui sektor pajak daerah di sebut hanya mencapai sekitar Rp.15,4 juta per tahun yaitu dari BPJT.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci, Eddy, menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah dari PTPN IV hanya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik.
“Untuk pajak daerah, yang kami terima hanya PBJT atas tenaga listrik. Pada tahun 2025 nilainya sekitar Rp15,4 juta. Pajak lainnya tidak ada ada dari sektor pajak dan retribusi, cuman itu saja,” ujar Eddy.
Humas PTPN Klaim Setor 1,9 M pajak ke Pemerintah Daerah
Sementara itu, Humas PTPN IV Unit Kayu Aro, Dedi, menyebutkan bahwa total pajak yang di setorkan perusahaan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,9 miliar ke pemerintah daerah kabupaten kerinci.
Menanggapi perbedaan angka tersebut, Kabid pajak dan Retribusi Daerah,Eddy menjelaskan bahwa nilai Rp1,9 miliar kemungkinan merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pajak daerah yang masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Kerinci.
“Bisa jadi itu pajak untuk pemerintah pusat. Untuk angkanya kami tidak mengetahui secara rinci karena itu bukan merupakan kewenangan pajak daerah,” katanya.
Dewan Ajukan beberapa catatan perpanjangan HGU
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, mengatakan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Unit Kayu Aro akan berakhir pada 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memberikan sejumlah catatan sebagai syarat dalam proses perpanjangan HGU.
Salah satu usulan yang akan di sampaikan adalah mengeluarkan lima desa yang saat ini masih berada di dalam kawasan HGU.
Selain itu, DPRD juga meminta agar sejumlah bidang tanah serta fasilitas umum, termasuk beberapa gedung sekolah yang berada di kawasan HGU di beberapa desa, di keluarkan dari area konsesi perusahaan.
“Kami akan menyampaikan sejumlah catatan kepada PTPN IV terkait perpanjangan HGU. Di antaranya, lima desa harus di keluarkan dari kawasan HGU, begitu juga beberapa bidang tanah dan gedung sekolah yang saat ini masih berada di dalam area HGU,” ujar Irwandri.(spl)









