TEBO, Signalberita.com – Permohonan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Tebo berupa Jalan TMMD di Desa Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, hingga kini masih menjadi polemik. Pasalnya, secara administratif status jalan tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di nilai belum memiliki kelengkapan dokumen yang di persyaratkan.
Berdasarkan penelusuran, klaim kepemilikan aset oleh Pemerintah Kabupaten Tebo belum di dukung dengan dokumen penetapan aset oleh kepala daerah. Selain itu, Jalan TMMD tersebut juga belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) maupun daftar inventaris resmi Barang Milik Daerah sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kondisi tersebut berdampak pada belum dapat di prosesnya permohonan pemanfaatan jalan yang di ajukan oleh PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd. Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo belum memiliki dokumen administrasi yang menjadi dasar untuk mengajukan penilaian sewa pemanfaatan aset kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo, Hendry Nora menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB A) dari Dinas PUPR.
“Status kepemilikan terhadap Jalan TMMD itu harus jelas terlebih dahulu, apakah sudah masuk ke dalam KIB atau belum. Kalau sudah tercatat dan diserahkan ke Bakeuda, barulah dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen hibah tanah dari masyarakat hingga kini masih berada di Dinas PUPR dan belum di serahkan kepada Bakeuda untuk di tatausahakan sebagai aset daerah.
“Kalau tanahnya memang belum tercatat di Bakeuda. Namun, untuk fisik jalannya sudah tercatat di PUPR karena pernah di lakukan kegiatan pembangunan jalan,” jelasnya.
Menurut Hendry Nora, status tanah yang menjadi okasi Jalan TMMD berasal dari hibah masyarakat. Namun, karena dokumen hibah tersebut belum di terima oleh Bakeuda, proses administrasi pemanfaatan aset belum dapat di lanjutkan.
“Saya tegaskan, Bakeuda bukan pihak yang mengeluarkan izin pemanfaatan. Tugas kami adalah memproses administrasi penilaian sewa aset.
Setelah status hibah dan pencatatan aset lengkap, barulah kami mengajukan permohonan penilaian sewa kepada KPKNL yang berwenang menetapkan nilai sewanya. Sampai hari ini belum pernah di buatkan perjanjian sewa untuk PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd,” tegasnya. (**)












