BANDA ACEH SB – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menegaskan belum dapat menerima domino sebagai cabang olahraga (cabor) resmi di Aceh.
Penolakan tersebut di dasarkan pada pertimbangan penerapan syariat Islam serta pandangan masyarakat dan ulama yang masih mengaitkan permainan domino dengan praktik perjudian.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, mengatakan usulan domino menjadi anggota resmi KONI telah di bahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI. Meski mayoritas peserta menyetujui usulan tersebut, KONI Aceh memilih mengambil sikap berbeda sesuai arahan pimpinan.
“Kami tidak bisa menerima cabang olahraga baru tersebut karena Aceh menerapkan aturan khusus (lex specialis) berdasarkan syariat Islam,” ujar Teuku Rayuan Sukma di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, penolakan tersebut juga merupakan aspirasi para ulama dan tokoh masyarakat Aceh yang menilai citra domino masih identik dengan aktivitas negatif, khususnya perjudian. Karena itu, keberadaan cabor tersebut dinilai belum sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Menurutnya, sebelum Rakernas berlangsung, para ulama telah memberikan masukan kepada KONI Aceh agar tidak menerima domino sebagai cabang olahraga resmi di daerah tersebut.
Domino kian di minati
Teuku Rayuan Sukma mengakui permainan domino saat ini cukup di minati berbagai kalangan, termasuk sejumlah pejabat di Aceh. Namun, aktivitas tersebut masih bersifat pribadi dan belum berada dalam wadah organisasi olahraga resmi.
“Kalau di mainkan secara individu tentu tidak menjadi persoalan. Namun, untuk di bentuk sebagai cabang olahraga resmi yang memiliki kepengurusan provinsi, Aceh belum dapat menerimanya,” katanya.
Meski demikian, KONI Aceh menegaskan sikap tersebut bukanlah penolakan permanen. Status domino saat ini lebih tepat di sebut sebagai penundaan hingga seluruh persyaratan organisasi terpenuhi.
Ia menjelaskan, domino masih memiliki peluang untuk diterima sebagai cabang olahraga di Aceh apabila telah memenuhi ketentuan organisasi, yakni memiliki kepengurusan di sedikitnya 50 persen di tambah satu pengurus cabang (Pengcab) kabupaten/kota di Aceh, serta mampu menyelenggarakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) secara mandiri dan resmi.
Selama persyaratan tersebut belum di penuhi dan persoalan sosial-budaya yang berkembang di masyarakat masih menjadi pertimbangan, KONI Aceh menegaskan domino belum dapat diakui sebagai cabang olahraga resmi di Provinsi Aceh.
Narasi ini lebih padat, menghindari pengulangan informasi, serta mengikuti pola penulisan berita yang lazim di gunakan media cetak maupun media daring.(*)









