JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari kerja untuk mengatur kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari, namun tidak semua kendaraan wajib mengikutinya.
Sejumlah jenis kendaraan mendapatkan pengecualian sehingga tetap dapat melintas di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kendaraan yang tidak terkena pembatasan ganjil genap:
Kendaraan dengan tanda khusus penyandang disabilitas.
Ambulans.
Mobil pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbasis listrik.
Truk pengangkut bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Kendaraan dinas berpelat merah, termasuk operasional TNI dan Polri.
Kendaraan tamu negara.
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank maupun pengisian ATM yang mendapat pengawalan Polri.
Kendaraan lain yang memperoleh izin khusus dari Kepolisian.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja dalam dua waktu, yaitu:
Pukul 06.00–10.00 WIB.
Pukul 16.00–21.00 WIB.
Penerapan disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya diperbolehkan pada tanggal genap.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Kebijakan ini berlaku di sejumlah jalan protokol di Jakarta, antara lain:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada.
Jalan Hayam Wuruk.
Jalan Majapahit.
Jalan Medan Merdeka Barat.
Jalan MH Thamrin.
Jalan Jenderal Sudirman.
Jalan Balikpapan.
Jalan Kyai Caringin.
Jalan Salemba Raya.
Jalan Kramat Raya.
Jalan Stasiun Senen.
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja.
Jalan Panglima Polim.
Jalan Fatmawati.
Jalan Suryopranoto.
Jalan Gatot Subroto.
Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono.
Jalan DI Panjaitan.
Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Jalan Pramuka.
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan.
Jalan Tomang Raya.
Jalan Jenderal S. Parman.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung oleh petugas.
Alternatif Transportasi
Bagi masyarakat yang kendaraannya tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap, tersedia berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga layanan transportasi daring.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan perjalanan dengan jadwal ganjil genap atau memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.(*)








