JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah memastikan sistem penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak menggunakan standar nominal yang sama di seluruh Indonesia. Besaran penghasilan akan di sesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi.
Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait skema gaji pegawai koperasi yang mulai beroperasi di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.
Pemerintah menilai setiap koperasi memiliki kondisi usaha yang berbeda, mulai dari jumlah anggota, omzet, hingga potensi ekonomi di wilayahnya. Karena itu, sistem penghasilan di nilai lebih tepat jika mengikuti kinerja dan kemampuan finansial masing-masing koperasi.
Gaji Bersumber dari Keuntungan Usaha
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar gaji pegawai Koperasi Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seluruh penghasilan pegawai berasal dari pendapatan atau keuntungan usaha koperasi. Dengan demikian, koperasi yang memiliki kinerja usaha lebih baik akan memiliki kemampuan memberikan penghasilan yang lebih besar kepada para pegawainya.
Skema tersebut juga di harapkan mendorong pengurus dan pegawai bekerja lebih profesional karena perkembangan usaha akan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan mereka.
Skema Gaji Manajer Masih Di susun
Sementara itu, pemerintah masih menyusun mekanisme khusus untuk penghasilan manajer koperasi. Kementerian Koperasi bersama Kementerian Keuangan tengah merancang standar nasional agar posisi manajer di seluruh Koperasi Merah Putih memiliki sistem penggajian yang lebih profesional.
Standar tersebut di harapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola koperasi sekaligus memperkuat daya saing usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Di dampingi PT Agrinas Pangan Nusantara
Pada tahap awal pengembangan, operasional Koperasi Merah Putih akan mendapat pendampingan dari PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Pendampingan meliputi pembangunan gudang, pengembangan unit usaha, distribusi barang, hingga penguatan manajemen bisnis. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat kemandirian koperasi sebelum di kelola sepenuhnya oleh pengurus daerah.
Sudah Di terapkan di Sejumlah Daerah
Model penggajian berdasarkan hasil usaha sebenarnya telah di terapkan di beberapa koperasi. Salah satunya Koperasi Desa Merah Putih Bentangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Koperasi tersebut telah mempekerjakan dua pegawai dengan gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan yang seluruhnya berasal dari keuntungan operasional koperasi, tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja
Program Koperasi Merah Putih juga di proyeksikan membuka banyak peluang kerja baru. Koperasi membutuhkan tenaga administrasi, kasir, petugas gudang, operator digital, bagian pemasaran hingga manajer profesional.
Di Provinsi Jambi, program ini di nilai memiliki potensi besar karena dapat di kembangkan sesuai karakter ekonomi daerah, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, hingga UMKM.
Semakin berkembang usaha koperasi, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan pegawai sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Pemerintah berharap sistem penggajian berbasis kemampuan usaha ini mampu menciptakan koperasi yang mandiri, berkelanjutan, dan menjadi penggerak utama ekonomi desa di berbagai daerah Indonesia.(*)









