• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Senin, Agustus 10, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Mantan Kades Pandan Sungai dan Bendahara Desa Ditahan Kejari Tebo 

Redaksi SB by Redaksi SB
28 Juli 2026
0
Mantan Kades Pandan Sungai dan Bendahara Desa Ditahan Kejari

Mantan Kades Pandan Sungai dan Bendahara Desa Ditahan Kejari

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TEBO, Signalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, resmi melakukan penahanan mantan Kades Sungai Pandan berinisial AF dan bendahara desa PW, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) APBDes tahun 2023/2024, pada Senin (27/07/2026).

Dalam keterangan persnya Kajari Tebo Abdurachman kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa dalam penanganan perkara DD APBDes tahun anggaran 2023/2024 sebagaimana di ketahui dengan adanya keputusan Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan RI tahapan APIP harus di lewati.

Kajari Tebo mengatakan, tim penyidik Tipidsus telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melakukan penahanan berinisial AF mantan Kades dan PW mantan Kaur keuangan.

BacaJuga

KUA-PPAS 2027 Dibahas DPRD, Pemkab Tebo Targetkan PAD Naik Rp24,6 Miliar

3 hektare Lahan di Tebo Terbakar, Petugas Padamkan Api dengan Watter Boombing

Penetapan kedua tersangka lanjut Kajari Tebo, di lakukan penyelidik setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Kami tim penyidik telah memeriksa 85 orang saksi, menyita 378 dokumen dan uang tunai Rp245 juta sebagai barang bukti perkara, nanti akan ada perkembangan proses penanganan sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi.

Sementara terhadap kerugian negara kami telah ekspos bersama BPKP perwakilan Jambi walau belum mendapat rilis resmi tapi kami sudah mendapatkan ekspos terakhir, bahwa kerugian negara sekitar Rp1,1 milyar lebih,”ujarnya.

Ditegaskan Kajari, ada tiga modus yang dilakukan para tersangka, adalah membuat SPJ fiktif, mengelola tidak sesuai ketentuan dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya..

Sedang terkait dengan uang Rp245 juta itu, ujar Kajari, berada dalam penguasaan bersangkutan, pada proses penyelidikan dan penyidikan kami ketahui, yang bersangkutan buru-buru mengembalikan namun pihak aparatur desa tidak berani maka kami amankan menjadi barang bukti dan akan kita kembalikan ke kas desa.

Adapun pasal yang di terapkan terhadap kedua tersangka, 603 karena penyidikan di lakukan KUHAP dan KUHP baru, sesuai asas lex pavor reo, kita menggunakan 603 juncto pasal 2 UU Tipikor juncto pasal 20 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan subsidair 604 juncto pasal 3 juncto pasal 18 pasal 20 UU Tipikor, ancaman maksimal 20 tahun,”jelas Kajari Tebo.

Kata Kajari Tebo, perkara Tipikor yang sedang kami lakukan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu acuan kepada bersangkutan untuk segera mengembalikan, dengan mempertimbangkan tuntutan nantinya.

“Untuk penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini,”pungkas Kajari Tebo.(Tim)

Tags: Dana DesaKejari TebopenahananSungai PandanTebo
Previous Post

Pasca Diterjang Angin Puting Beliung, Wabup Kerinci Tinjau Rumah Rusak dan Pastikan Bantuan Disalurkan

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Pencarian Perhiasan Emas senilai Rp 75 Juta di Kerinci, Tiga Orang Diamankan

Related Posts

KUA-PPAS 2027 Dibahas DPRD
Bute

KUA-PPAS 2027 Dibahas DPRD, Pemkab Tebo Targetkan PAD Naik Rp24,6 Miliar

by Redaksi SB
3 Agustus 2026
0

TEBO, Signalberita.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tebo, pada tahun 2027 mendatang di targetkan mengalami kenaikan. Hal ini setelah...

Read more
3 hektare Lahan di Tebo Terbakar

3 hektare Lahan di Tebo Terbakar, Petugas Padamkan Api dengan Watter Boombing

25 Juli 2026
Momen Hari Bhakti Adhyaksa, SMSI Tebo

Momen Hari Bhakti Adhyaksa, SMSI Tebo “Bedah” Penghentian Kasus Korupsi Rp2,1 Miliar, Kejati Jambi Diminta Buka Suara

22 Juli 2026
DPO Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang Ditangkap

DPO Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang Ditangkap di Bali, Barang Bukti Sertifikat Tanah dan Uang Miliaran Diamankan

21 Juli 2026
Rio Hasil Pemilihan Serentak Segera Dilantik

Rio Hasil Pemilihan Serentak Segera Dilantik, Ini Jadwalnya

14 Juli 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
Atari Bangkit dari Masa Sulit

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

5 Agustus 2026
Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com