TEBO, Signalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, resmi melakukan penahanan mantan Kades Sungai Pandan berinisial AF dan bendahara desa PW, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) APBDes tahun 2023/2024, pada Senin (27/07/2026).
Dalam keterangan persnya Kajari Tebo Abdurachman kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa dalam penanganan perkara DD APBDes tahun anggaran 2023/2024 sebagaimana di ketahui dengan adanya keputusan Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan RI tahapan APIP harus di lewati.
Kajari Tebo mengatakan, tim penyidik Tipidsus telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melakukan penahanan berinisial AF mantan Kades dan PW mantan Kaur keuangan.
Penetapan kedua tersangka lanjut Kajari Tebo, di lakukan penyelidik setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Kami tim penyidik telah memeriksa 85 orang saksi, menyita 378 dokumen dan uang tunai Rp245 juta sebagai barang bukti perkara, nanti akan ada perkembangan proses penanganan sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi.
Sementara terhadap kerugian negara kami telah ekspos bersama BPKP perwakilan Jambi walau belum mendapat rilis resmi tapi kami sudah mendapatkan ekspos terakhir, bahwa kerugian negara sekitar Rp1,1 milyar lebih,”ujarnya.
Ditegaskan Kajari, ada tiga modus yang dilakukan para tersangka, adalah membuat SPJ fiktif, mengelola tidak sesuai ketentuan dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya..
Sedang terkait dengan uang Rp245 juta itu, ujar Kajari, berada dalam penguasaan bersangkutan, pada proses penyelidikan dan penyidikan kami ketahui, yang bersangkutan buru-buru mengembalikan namun pihak aparatur desa tidak berani maka kami amankan menjadi barang bukti dan akan kita kembalikan ke kas desa.
Adapun pasal yang di terapkan terhadap kedua tersangka, 603 karena penyidikan di lakukan KUHAP dan KUHP baru, sesuai asas lex pavor reo, kita menggunakan 603 juncto pasal 2 UU Tipikor juncto pasal 20 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan subsidair 604 juncto pasal 3 juncto pasal 18 pasal 20 UU Tipikor, ancaman maksimal 20 tahun,”jelas Kajari Tebo.
Kata Kajari Tebo, perkara Tipikor yang sedang kami lakukan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu acuan kepada bersangkutan untuk segera mengembalikan, dengan mempertimbangkan tuntutan nantinya.
“Untuk penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini,”pungkas Kajari Tebo.(Tim)











