LOMBOK TIMUR, Signalberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan surat pemberhentian terhadap puluhan PPPK tersebut telah di tandatangani dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 58 orang sudah kami ajukan surat pemberhentiannya dan sudah di tandatangani,” ujarnya.
Penyebab Pemberhentian Beragam
BKPSDM mencatat, dari total 10.998 PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Lombok Timur, sebanyak 58 orang di berhentikan karena sejumlah alasan.
Sebanyak 30 orang mengakhiri statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu setelah di nyatakan lulus seleksi PPPK Penuh Waktu pada program Sekolah Rakyat.
Selain itu, 12 orang mengundurkan diri secara sukarela, enam orang meninggal dunia, dan 10 orang di berhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin.
10 PPPK Di berhentikan karena Indisipliner
Yulian menjelaskan, 10 PPPK yang di berhentikan karena indisipliner di ketahui sering tidak masuk kerja, bahkan tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan kedinasan.
Sebelum keputusan pemberhentian di ambil, para pegawai tersebut telah menjalani proses pembinaan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Mereka sudah di lakukan pembinaan dan dipanggil hingga tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak kembali aktif, sehingga kami mengajukan pemberhentiannya,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah upaya pembinaan dan peringatan tidak membuahkan hasil. Karena itu, pemberhentian di lakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.(*)
58 PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Diberhentikan, Mayoritas Beralih ke Formasi Penuh Waktu
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan surat pemberhentian terhadap puluhan PPPK tersebut telah ditandatangani dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 58 orang sudah kami ajukan surat pemberhentiannya dan sudah ditandatangani,” ujarnya.
Penyebab Pemberhentian Beragam
BKPSDM mencatat, dari total 10.998 PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Lombok Timur, sebanyak 58 orang diberhentikan karena sejumlah alasan.
Sebanyak 30 orang mengakhiri statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Penuh Waktu pada program Sekolah Rakyat.
Selain itu, 12 orang mengundurkan diri secara sukarela, enam orang meninggal dunia, dan 10 orang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin.
10 PPPK Diberhentikan karena Indisipliner
Yulian menjelaskan, 10 PPPK yang diberhentikan karena indisipliner diketahui sering tidak masuk kerja, bahkan tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan kedinasan.
Sebelum keputusan pemberhentian diambil, para pegawai tersebut telah menjalani proses pembinaan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Mereka sudah dilakukan pembinaan dan dipanggil hingga tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak kembali aktif, sehingga kami mengajukan pemberhentiannya,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah upaya pembinaan dan peringatan tidak membuahkan hasil. Karena itu, pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.(*)










