PURWOKERTO SB – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengatakan pihak universitas hingga kini belum mengetahui secara pasti perkara yang tengah di tangani KPK maupun status hukum orang-orang yang di amankan dalam operasi tersebut.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian di bawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” kata Edi, di kutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Edi menjelaskan, Unsoed belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu keterangan dan penetapan resmi dari KPK terkait perkara tersebut.
Menurutnya, pihak kampus akan menentukan sikap setelah memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ujarnya.
14 orang di amankan
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT yang di lakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Sebanyak 12 orang di amankan di Purwokerto, sementara dua lainnya di tangkap di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu pihak yang di amankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed.
“Salah satu pihak yang di amankan adalah Rektor Unsoed,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
Budi menjelaskan, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK pun menyoroti dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan. Menurut Budi, dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena dapat memengaruhi nilai dan karakter yang seharusnya di bangun melalui dunia pendidikan.
KPK menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang di amankan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan di sampaikan setelah proses pemeriksaan dan penanganan perkara memiliki kejelasan resmi.(*)




















